Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap hak anak sebagai hak asasi manusia. Perubahan UU ini didorong oleh pandangan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita bangsa yang memiliki peran strategis dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, guna meningkatkan perlindungan terhadap anak, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang sebelumnya sudah ada.