Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap hak anak sebagai hak asasi manusia. Perubahan UU ini didorong oleh pandangan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita bangsa yang memiliki peran strategis dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, guna meningkatkan perlindungan terhadap anak, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang sebelumnya sudah ada.

Pokok-Pokok Pengaturan

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Pengaturan Peralihan Penutup

UU ini menetapkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang sudah ada sebelum UU ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sebagai penutup, peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ini diundangkan.