Latar Belakang

Undang-Undang dibentuk untuk menetapkan bahwa Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang sekaligus merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, sehingga perlu diatur lebih lanjut mengenai penetapan, pengaturan, dan penggunaannya guna memelihara kehormatan dan sebagai simbol persatuan dan kedaulatan negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang menetapkan ruang lingkup objek pengaturannya, yaitu bahwa Bendera Negara adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia, Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya, serta mengatur berbagai ketentuan teknis terkait penggunaannya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pada saat mulai berlaku, **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia** dan **Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Lambang Negara Republik Indonesia** dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sementara semua peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Selain itu, semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini wajib diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan. Terakhir, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ini **mulai berlaku pada tanggal diundangkan**, yaitu tanggal 9 Juli 2009.