Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dibentuk untuk menanggapi perkembangan pesat teknologi informasi yang telah mengubah perilaku sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. Globalisasi informasi menempatkan Indonesia dalam tatanan masyarakat informasi dunia, sehingga diperlukan landasan hukum yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik agar berjalan aman, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya bangsa serta mencegah penyalahgunaannya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur mengenai pengakuan hukum atas informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, penyelenggaraan sistem dan sertifikasi elektronik, transaksi elektronik baik publik maupun privat, perlindungan nama domain, hak kekayaan intelektual, dan data pribadi, serta perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ruang siber. Selain itu, diatur pula ketentuan pidana bagi pelanggaran dalam penyalahgunaan teknologi informasi, kewenangan penyidikan, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam memfasilitasi dan melindungi pemanfaatan teknologi informasi secara aman dan bertanggung jawab.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menetapkan bahwa semua peraturan dan lembaga yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008, serta mewajibkan penetapan peraturan pemerintah paling lama dua tahun sejak diundangkan.