Latar Belakang

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan perubahan lebih lanjut guna menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, dan memperjelas batasan terhadap perbuatan yang dilarang di ruang digital.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini menegaskan kembali bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ditambahkan ketentuan baru seperti Pasal 27A tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik dan Pasal 27B tentang pemaksaan atau penguntungan melalui sistem elektronik. Selain itu, diatur pula kewenangan pemerintah dalam pencegahan serta pemutusan akses terhadap muatan yang dilarang, serta tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam moderasi konten.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 ini mengatur mengenai Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan Ketentuan Umum. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain dasar hukum pembentukan, pengaturan mengenai cakupan wilayah, batas daerah, Ibu Kota, dan karakteristik Kabupaten Bangka.