Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepuiauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Ttrhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kescjahteraan umum, wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional, pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan, melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Kelautan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 ini mengatur mengenai Kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan Ketentuan Umum, Pokok pengaturan kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, penambahan dan penegasan kewenangan, termasuk dalam bidang pertanahan dan perbankan, pengaturan lebih rinci mengenai syarat pengangkatan, masa jabatan, serta pemberhentian notaris, penegasan kode etik, kewajiban menjaga kerahasiaan, serta sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran, penguatan peran organisasi profesi (Ikatan Notaris Indonesia) dalam pembinaan dan pengawasan. Diatur di Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945.