Latar Belakang

Dibentuk untuk menggantikan peraturan kolonial dan menegaskan kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan sesuai Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).

Pokok-Pokok Pengaturan

Menetapkan batas laut wilayah, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial Indonesia. Mengatur hak lintas damai, hak lintas alur laut kepulauan, serta kewenangan negara dalam menjaga keamanan, sumber daya, dan lingkungan laut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Berlaku sejak diundangkan (8 Agustus 1996). Seluruh peraturan lama yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah diberi kewenangan menyusun peraturan pelaksana teknis dalam jangka waktu 1 tahun.