Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuk untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan adil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh perlunya mencegah timbulnya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum, menghambat inovasi, serta menimbulkan ketimpangan ekonomi. Melalui pengaturan ini, diharapkan tercipta kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur larangan terhadap berbagai bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk perjanjian yang berpotensi menimbulkan monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, dan penggabungan usaha yang mengurangi persaingan. Diatur pula pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, melakukan penyelidikan, memutus pelanggaran, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Ketentuan lain mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar, serta mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan keputusan KPPU.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menetapkan bahwa perjanjian atau kegiatan usaha yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini harus disesuaikan dengan ketentuan baru dalam jangka waktu tertentu. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak diundangkan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.