Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi nasional dan pemerataan pertumbuhan di berbagai daerah. Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing ekonomi, serta mempercepat pengembangan wilayah yang memiliki potensi unggulan di Indonesia. Sebelum adanya undang-undang ini, pengaturan mengenai kawasan ekonomi belum memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi, sehingga pelaksanaannya seringkali tidak optimal dan kurang menarik minat investor. Oleh karena itu, diperlukan suatu landasan hukum yang mampu memberikan kepastian, kemudahan, serta insentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi di kawasan tertentu yang ditetapkan secara khusus oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 juga lahir sebagai upaya untuk memperkuat struktur ekonomi nasional melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di luar wilayah padat ekonomi seperti Jawa. Dengan pengaturan ini, diharapkan kawasan ekonomi khusus dapat berfungsi sebagai motor penggerak pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, memperluas kegiatan industri, perdagangan, dan jasa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus memuat pengaturan yang mencakup prinsip, tata cara pembentukan, pengelolaan, serta penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa KEK merupakan wilayah dengan batas tertentu di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis, dan diberikan fasilitas serta kemudahan tertentu guna menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Pokok pengaturan dalam undang-undang ini meliputi penetapan kebijakan dasar mengenai perencanaan dan penetapan KEK, kriteria dan persyaratan wilayah yang dapat ditetapkan sebagai KEK, serta mekanisme pengusulan, penilaian, dan penetapannya oleh pemerintah. Selain itu, diatur pula mengenai bentuk dan jenis kegiatan ekonomi yang dapat dikembangkan, seperti industri pengolahan, logistik, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya. Undang-undang ini juga mengatur kelembagaan KEK yang terdiri atas Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola, serta Administrator Kawasan yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda dalam pengelolaan kawasan. Di dalamnya diatur pula pemberian fasilitas dan kemudahan, termasuk di bidang perpajakan, kepabeanan, ketenagakerjaan, perizinan, dan keimigrasian. Selain itu, undang-undang ini menetapkan ketentuan mengenai pengawasan, evaluasi, serta pencabutan status KEK apabila tidak lagi memenuhi persyaratan. Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 menjadi dasar hukum yang menyeluruh bagi pembentukan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus guna mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan investasi, dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mengatur bahwa seluruh kawasan yang telah ditetapkan atau sedang dalam proses pengembangan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan ekonomi dan investasi yang telah berjalan sebelum undang-undang ini diberlakukan, sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan sistem dan mekanisme baru yang diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus segera disusun agar penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Sementara itu, ketentuan penutup menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Mei 2009, dan menjadi dasar hukum yang sah dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan serta pengelolaan kawasan ekonomi khusus di seluruh wilayah Indonesia.