Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga segala upaya harus diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Secara sosiologis dan mendesak, psikotropika, meskipun bermanfaat bagi kesehatan dan ilmu pengetahuan, penyalahgunaannya dapat merusak kehidupan manusia dan mengancam ketahanan nasional. Secara yuridis, pengaturan yang ada dianggap sudah tidak memadai lagi untuk menanggulangi masalah psikotropika yang semakin kompleks, sehingga perlu dibentuk undang-undang baru sebagai landasan hukum untuk mengendalikan, mengawasi, serta mencegah penyalahgunaan psikotropika demi keselamatan bangsa.