Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga segala upaya harus diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Secara sosiologis dan mendesak, psikotropika, meskipun bermanfaat bagi kesehatan dan ilmu pengetahuan, penyalahgunaannya dapat merusak kehidupan manusia dan mengancam ketahanan nasional. Secara yuridis, pengaturan yang ada dianggap sudah tidak memadai lagi untuk menanggulangi masalah psikotropika yang semakin kompleks, sehingga perlu dibentuk undang-undang baru sebagai landasan hukum untuk mengendalikan, mengawasi, serta mencegah penyalahgunaan psikotropika demi keselamatan bangsa.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, yaitu zat atau obat alamiah atau sintetik, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Objek pengaturannya adalah psikotropika itu sendiri, mulai dari produksi, peredaran yang meliputi ekspor dan impor, hingga penggunaan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Subjek hukum yang terlibat dalam peredaran meliputi pabrik obat, apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan. Mekanisme utamanya adalah pengawasan yang ketat dan pengendalian peredaran secara berjenjang oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk pengaturan khusus bagi psikotropika Golongan I dan II, guna menjamin ketersediaan untuk tujuan medis serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Mengenai ketentuan peralihan, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan/atau belum diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Hal ini berfungsi sebagai masa transisi, di mana pihak terkait harus tetap mengikuti peraturan lama sambil menunggu ketentuan baru yang akan ditetapkan, memastikan tidak ada kekosongan hukum.