Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dibentuk dengan latar belakang mendasar untuk menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara, yang berarti negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. UU ini muncul karena adanya kekhawatiran serius terhadap degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan akibat peningkatan jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri yang semakin mengancam daya dukung wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus untuk melindungi lahan pertanian pangan yang strategis dan bernilai ekonomis tinggi agar tidak beralih fungsi menjadi non-pertanian, dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan kemandirian.