Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dibentuk dengan latar belakang mendasar untuk menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara, yang berarti negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. UU ini muncul karena adanya kekhawatiran serius terhadap degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan akibat peningkatan jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri yang semakin mengancam daya dukung wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus untuk melindungi lahan pertanian pangan yang strategis dan bernilai ekonomis tinggi agar tidak beralih fungsi menjadi non-pertanian, dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan kemandirian.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Undang-Undang ini juga mengatur pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan. Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan.

Pengaturan Peralihan Penutup

UU ini menetapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah ada sebelum UU ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Untuk implementasinya, peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 41 Tahun 2009 ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, yang menjadi penutup dan dasar hukum untuk memulai perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan.