Latar Belakang

Peraturan ini dibentuk berdasarkan kesadaran bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera secara lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, serta menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia yang berperan penting dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa. Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia dengan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, terjangkau, sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah perlu berperan aktif dalam penyediaan, kemudahan, dan bantuan perumahan melalui pendekatan berbasis kawasan dan keswadayaan masyarakat yang terintegrasi dengan aspek tata ruang, ekonomi, sosial budaya, serta kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan wilayah yang tidak seimbang telah menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dasar hukum baru untuk mewujudkan perumahan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara menyeluruh dan terpadu. Pokok-pokok pengaturannya meliputi hal-hal sebagai berikut: Pengertian dan Ruang Lingkup Undang-undang ini mendefinisikan berbagai istilah pokok terkait perumahan dan kawasan permukiman, termasuk sistem, penyelenggaraan, dan unsur-unsur pendukungnya seperti prasarana, sarana, utilitas umum, dan pendanaan. Sistem Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan dan kawasan permukiman dipandang sebagai satu kesatuan sistem yang mencakup pembinaan, penyelenggaraan, pemeliharaan, pencegahan, serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, termasuk yang kumuh. Klasifikasi Jenis Rumah Terdapat pengaturan mengenai berbagai jenis rumah, yaitu: Rumah komersial, untuk tujuan memperoleh keuntungan; Rumah swadaya, dibangun atas prakarsa masyarakat; Rumah umum, bagi masyarakat berpenghasilan rendah; Rumah khusus, untuk kebutuhan tertentu; Rumah negara, sebagai tempat tinggal pejabat/pegawai negeri. Pengaturan Kawasan Permukiman Kawasan permukiman mencakup lingkungan tempat tinggal di luar kawasan lindung, baik di perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai hunian dan tempat kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Pengaturan mengenai permukiman kumuh dan perumahan kumuh yang perlu dicegah atau ditingkatkan kualitasnya agar layak huni. Termasuk juga konsep Kasiba (Kawasan Siap Bangun) dan Lisiba (Lingkungan Siap Bangun) sebagai bentuk penataan lahan untuk pengembangan kawasan hunian. Penyediaan dan Konsolidasi Tanah Diatur mengenai kaveling tanah matang serta konsolidasi tanah untuk mendukung penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan dan permukiman sesuai tata ruang wilayah. Pendanaan dan Pembiayaan Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber dana lain, sedangkan pembiayaan meliputi penerimaan dan pengeluaran yang perlu dikembalikan, termasuk tabungan perumahan dan dana masyarakat. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Ditetapkan sebagai kelengkapan fisik, sosial, dan penunjang lingkungan hunian agar memenuhi standar kelayakan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran dalam pembinaan, pengaturan, dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman sesuai kewenangannya. Peran Masyarakat dan Badan Hukum Masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia juga dapat berperan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kelembagaan dan Kewenangan Menteri Menteri yang bertanggung jawab di bidang perumahan dan kawasan permukiman mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan di tingkat nasional. Dengan demikian, pokok pengaturan undang-undang ini berfokus pada sistem terpadu penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan badan hukum untuk mewujudkan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh warga negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta peraturan lain yang terkait tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Peraturan pelaksanaan baru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang ini harus sudah terbentuk atau ditingkatkan statusnya paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan Penutup Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.