Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa perumahan dan permukiman merupakan hak asasi manusia dan bagian integral dari pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara yuridis, diperlukan suatu landasan hukum yang komprehensif untuk menggantikan peraturan yang ada dan belum mengatur secara menyeluruh. Kebutuhan sosiologis mendesak untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perumahan dan permukiman yang semakin kompleks, sehingga diperlukan pengaturan yang terpadu agar tujuan menyejahterakan rakyat dapat tercapai secara berkesinambungan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pengaturan, pembinaan, dan pengawasan tentang perumahan dan permukiman sebagai kebutuhan dasar rakyat yang berkelanjutan, aman, serasi, dan terpadu. Objek pengaturannya meliputi rumah sebagai bangunan tempat tinggal, perumahan sebagai kelompok rumah, permukiman sebagai bagian dari lingkungan hidup, serta kawasan perumahan dan permukiman. Subjek hukum utama yang diatur adalah peran dan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan rehabilitasi perumahan dan permukiman. Mekanisme utamanya mencakup perencanaan, pelaksanaan pembangunan, penyediaan tanah, pembiayaan dan fasilitas, serta perlindungan terhadap masyarakat yang berhak. Bab-bab utama mengatur ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan tanggung jawab, penyelenggaraan pembangunan, pemeliharaan, pengawasan, hingga ketentuan pidana dan ketentuan lain-lain.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 10 Maret 1992, yaitu pada tanggal diundangkan. Dengan mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perumahan sebagai Undang-Undang dinyatakan dicabut. Segala peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang dicabut tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan yang baru. Sebagai masa transisi, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan undang-undang ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya dua tahun sejak tanggal diundangkan.