Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan luas memerlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkuat kedaulatan negara. Pelayaran, yang meliputi angkutan perairan, kepelabuhanan, keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim, harus dikembangkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif, efisien, dan mendukung distribusi nasional yang mantap. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, peran swasta, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak lagi sesuai dan perlu diganti dengan undang-undang baru.