Latar Belakang
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan luas memerlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkuat kedaulatan negara. Pelayaran, yang meliputi angkutan perairan, kepelabuhanan, keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim, harus dikembangkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif, efisien, dan mendukung distribusi nasional yang mantap. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, peran swasta, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak lagi sesuai dan perlu diganti dengan undang-undang baru.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur bidang angakutan di perairan dengan menegaskan prinsip cabotage melalui pemberdayaan angkutan laut nasional, termasuk kemudahan perpajakan, permodalan pengadaan kapal, dan kontrak jangka panjang. Untuk mendukung industri angkutan laut nasional, diatur pula hipotek kapal agar kapal dapat dijadikan agunan, mempermudah perusahaan memperoleh dana untuk pengembangan armada. Di bidang kepelabuhanan, UU ini menekankan penghapusan monopoli, pemisahan fungsi regulator dan operator, serta peran proporsional pemerintah daerah dan swasta. Untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, ketentuan mengantisipasi kemajuan teknologi dan mengacu pada konvensi internasional, termasuk International Ship and Port Facility Security Code. Bidang perlindungan lingkungan maritim diatur untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran laut dari pengoperasian kapal, sesuai standar internasional seperti International Convention for the Prevention of Pollution from Ships. Selain itu, UU ini menetapkan pembentukan Sea and Coast Guard, yang bertanggung jawab kepada Presiden dan secara operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pengaturan Peralihan Penutup
Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kapal asing yang masih melayani angkutan laut dalam negeri dapat tetap beroperasi maksimal tiga tahun. Administrator dan kantor pelabuhan melanjutkan tugasnya hingga terbentuknya lembaga baru sesuai UU ini. Semua jenis pelabuhan dan dermaga yang telah ada tetap dapat beroperasi, namun peran, fungsi, jenis, hierarki, dan statusnya wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU berlaku. Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan pelabuhan tetap melaksanakan usahanya dan wajib menyesuaikan seluruh kegiatan sesuai UU ini maksimal tiga tahun. Perjanjian kerja sama yang sudah ada tetap berlaku dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU baru. Penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai tetap berjalan sampai Penjagaan Laut dan Pantai terbentuk. Beberapa ketentuan waktu pelaksanaan juga diatur: peraturan pemerintah dan pelaksanaan lain ditetapkan paling lambat satu tahun; otoritas pelabuhan, unit penyelenggara, dan syahbandar terbentuk paling lambat satu tahun; Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan penetapan pelabuhan hub internasional dilakukan paling lambat dua tahun; serta Penjagaan Laut dan Pantai terbentuk paling lambat tiga tahun sejak UU berlaku. Sementara itu, semua peraturan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 1992 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru, dan UU Nomor 21 Tahun 1992 dicabut serta dinyatakan tidak berlaku setelah UU ini mulai berlaku.