Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dibentuk sebagai wujud tanggung jawab negara dalam melindungi dan menyejahterakan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, kelompok ini masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sarana dan prasarana, akses permodalan, kepastian usaha, serta risiko bencana dan perubahan iklim. Karena peraturan sebelumnya belum mengatur secara komprehensif, diperlukan landasan hukum yang menjamin perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur prinsip, tujuan, dan lingkup perlindungan serta pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Pengaturan meliputi perencanaan, penyediaan sarana dan prasarana usaha, kepastian dan penjaminan usaha, jaminan risiko melalui asuransi perikanan dan pergaraman, kemudahan akses pembiayaan, serta pemberdayaan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, kemitraan, dan penguatan kelembagaan. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program, pendanaan, pengawasan, serta pemberian bantuan hukum bagi nelayan dan pelaku usaha kecil di sektor ini.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini menetapkan bahwa pelaksanaan penugasan oleh pemerintah harus dimulai paling lama dua tahun sejak diundangkan, dan peraturan pelaksanaannya juga wajib ditetapkan dalam jangka waktu yang sama. Segala peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Undang-undang mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 April 2016.