Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan landasan hukum yang kuat bagi setiap tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan. Sebelum lahirnya Undang-Undang ini, pelaksanaan administrasi pemerintahan di Indonesia belum diatur secara komprehensif, sehingga sering menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Selain itu, belum adanya mekanisme yang jelas untuk penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat dan aparatur negara. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap hak warga negara, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berasaskan pada kepentingan umum dan keadilan.