Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan landasan hukum yang kuat bagi setiap tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan. Sebelum lahirnya Undang-Undang ini, pelaksanaan administrasi pemerintahan di Indonesia belum diatur secara komprehensif, sehingga sering menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Selain itu, belum adanya mekanisme yang jelas untuk penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat dan aparatur negara. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap hak warga negara, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berasaskan pada kepentingan umum dan keadilan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur prinsip, norma, dan prosedur dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh pejabat pemerintahan. Ruang lingkupnya meliputi kewenangan, penggunaan diskresi, keputusan tata usaha negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa administrasi. Undang-Undang ini juga menegaskan hak dan kewajiban pejabat pemerintahan serta perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap keputusan atau tindakan yang merugikan. Selain itu, diatur pula kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa yang timbul dari pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan administrasi pemerintahan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Pemerintah diwajibkan menyesuaikan peraturan pelaksanaannya untuk menjamin keselarasan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, seluruh penyelenggara pemerintahan diharapkan melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan secara tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.