Latar Belakang
Undang-undang ini lahir dari kebutuhan untuk memperkuat pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian hutan di Indonesia secara berkelanjutan. Pemerintah menilai bahwa hutan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat. Namun, meningkatnya kerusakan hutan, penebangan liar, dan lemahnya penegakan hukum mendorong perlunya peraturan yang lebih tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi antarinstansi, terutama dalam hal penyidikan, pengawasan, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang kehutanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini memuat ketentuan mengenai pengelolaan kawasan hutan, perizinan, dan pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan. Selain itu, diatur pula peran pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum kehutanan, termasuk koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Ketentuan pidana diberikan untuk berbagai bentuk pelanggaran seperti perusakan hutan, penebangan liar, serta penyelundupan hasil hutan, baik oleh individu maupun badan hukum. UU ini juga mengatur sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau pengurangan areal usaha, serta membuka ruang bagi pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam aturan peralihan ditegaskan bahwa segala ketentuan hukum dan peraturan pelaksanaan lama yang masih relevan dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku sampai ditetapkan peraturan yang baru. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan administrasi dan penegakan hukum di bidang kehutanan selama masa transisi penerapan undang-undang yang baru. Sebagai aturan penutup, ditegaskan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888. Ketentuan dalam undang-undang ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi upaya perlindungan hutan nasional, pemberantasan tindak pidana kehutanan, dan pengelolaan sumber daya hutan yang berkeadilan serta berkelanjutan.