Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa perkebunan berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat, yang seluruhnya harus didasarkan pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan perkembangan zaman, sehingga diperlukan peraturan baru. Karenanya, dibutuhkan pengaturan penyelenggaraan perkebunan yang optimal, lestari, terpadu, bertanggung jawab, adil, dan merata, meliputi perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya, usaha, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur Penyelenggaraan Perkebunan yang meliputi segala kegiatan mulai dari pra-budidaya, budidaya Tanaman Perkebunan, hingga panen, pengolahan, dan pemasaran Hasil Perkebunan, yang diselenggarakan berdasarkan asas keberlanjutan dan kebersamaan. Subjek hukum utama adalah Pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan dan pengendalian, Pelaku Usaha Perkebunan yang berbentuk perseorangan atau badan hukum, dan Pekebun. Objek pengaturannya adalah Tanaman Perkebunan, lahan yang digunakan, dan Hasil Perkebunan. Mekanisme utamanya mencakup perencanaan, perizinan Usaha Perkebunan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, pengaturan penggunaan lahan dan perbenihan, tata kelola pengolahan, serta pembiayaan dan perlindungan bagi Pekebun, termasuk ketentuan mengenai kemitraan dan sanksi administratif dan pidana.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2014, yaitu tanggal diundangkannya. Peraturan pelaksana yang sudah ada di bidang perkebunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sebagai masa transisi, Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan usaha perkebunan sebelum Undang-Undang ini diundangkan namun belum memiliki izin usaha wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.