Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa perkebunan berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat, yang seluruhnya harus didasarkan pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan perkembangan zaman, sehingga diperlukan peraturan baru. Karenanya, dibutuhkan pengaturan penyelenggaraan perkebunan yang optimal, lestari, terpadu, bertanggung jawab, adil, dan merata, meliputi perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya, usaha, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan.