Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur kembali pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi agar lebih efisien, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan sebelumnya dinilai belum mampu menyesuaikan dengan perkembangan global di sektor energi serta tuntutan peningkatan peran swasta dan persaingan usaha yang sehat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang meliputi kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan eksploitasi) serta hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga). Kegiatan usaha hulu dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap, sedangkan kegiatan hilir dilakukan melalui mekanisme perizinan. Selain itu, diatur pembentukan badan pelaksana dan badan pengatur untuk menjamin efisiensi, keadilan, dan transparansi dalam pengelolaan migas.
Pengaturan Peralihan Penutup
Seluruh peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum utama pengelolaan sektor minyak dan gas bumi di Indonesia.