Latar Belakang

Bahwa Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan kekayaan alam yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Panas Bumi merupakan energi ramah lingkungan dengan potensi besar yang pemanfaatannya masih belum optimal, sehingga perlu didorong dan dikembangkan secara terencana dan terpadu guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan energi nasional, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemanfaatan Panas Bumi, khususnya untuk pembangkitan tenaga listrik, kewenangan pengelolaannya perlu dilaksanakan oleh Pemerintah. Mengingat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi belum mengatur secara komprehensif mengenai pemanfaatan sumber daya ini, maka perlu dibentuk Undang-Undang baru yang mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Panas Bumi di Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi yang mencakup pengusahaan untuk Pemanfaatan Langsung dan Pemanfaatan Tidak Langsung, pengaturan penggunaan lahan, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Selain itu, Undang-Undang ini juga memuat ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta mendorong peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pemanfaatan sumber daya Panas Bumi secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Pengaturan Peralihan Penutup

Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap berlaku dengan ketentuan tertentu, termasuk batas waktu eksploitasi dan kemungkinan perpanjangan menjadi Izin Panas Bumi sesuai ketentuan baru. Semua izin usaha pertambangan Panas Bumi wajib disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi oleh Menteri, dengan dokumen yang diserahkan oleh gubernur atau bupati/wali kota dalam jangka waktu enam bulan. Untuk pengusahaan Panas Bumi guna Pemanfaatan Langsung, izin yang sudah ada dianggap sah dan wajib disesuaikan dalam jangka tiga tahun. Bagi Badan Usaha yang telah memenangkan lelang Wilayah Kerja namun belum memiliki izin, penerbitan Izin Panas Bumi dilakukan oleh Menteri. Selain itu, pengusahaan Panas Bumi dapat dilakukan di Kawasan Hutan Konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan. Peraturan juga mengatur bonus produksi kepada pemerintah daerah sesuai persentase tertentu dari pendapatan kotor, berlaku sejak produksi pertama atau sejak 1 Januari 2015 bagi yang telah berproduksi. Pembinaan dan pengawasan terhadap kuasa pengusahaan dan izin-izin terkait tetap menjadi kewenangan pemerintah, termasuk pengalihan pengawasan dari pemerintah daerah setelah penyesuaian izin. Badan Usaha yang telah melakukan perjanjian jual beli uap atau tenaga listrik Panas Bumi sebelum undang-undang ini diberi kesempatan untuk melakukan negosiasi ulang berdasarkan prinsip bisnis saling menguntungkan. Untuk peraturan pelaksanaan sebelumnya, seluruhnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Sebagai konsekuensi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.