Latar Belakang
Bahwa Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan kekayaan alam yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Panas Bumi merupakan energi ramah lingkungan dengan potensi besar yang pemanfaatannya masih belum optimal, sehingga perlu didorong dan dikembangkan secara terencana dan terpadu guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan energi nasional, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemanfaatan Panas Bumi, khususnya untuk pembangkitan tenaga listrik, kewenangan pengelolaannya perlu dilaksanakan oleh Pemerintah. Mengingat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi belum mengatur secara komprehensif mengenai pemanfaatan sumber daya ini, maka perlu dibentuk Undang-Undang baru yang mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Panas Bumi di Indonesia.