Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 dibentuk dengan latar belakang bahwa panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable), berpotensi besar, dan dikuasai oleh negara. Panas bumi memiliki peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional (energy mix) untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. UU ini didorong oleh keuntungan panas bumi yang relatif ramah lingkungan karena tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, serta kemampuannya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. Selain itu, UU ini dibutuhkan karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya dinilai belum dapat menampung kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi. UU ini menjadi pelaksanaan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.