Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 dibentuk dengan latar belakang bahwa panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable), berpotensi besar, dan dikuasai oleh negara. Panas bumi memiliki peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional (energy mix) untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. UU ini didorong oleh keuntungan panas bumi yang relatif ramah lingkungan karena tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, serta kemampuannya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. Selain itu, UU ini dibutuhkan karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya dinilai belum dapat menampung kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi. UU ini menjadi pelaksanaan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur penetapan bahwa Pengusahaan Panas Bumi wajib dilaksanakan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dilakukan melalui lelang wilayah kerja. IUP ini mencakup seluruh tahapan kegiatan, mulai dari survei pendahuluan, eksplorasi, eksploitasi, hingga pemanfaatan. UU ini secara khusus mengatur bahwa pengusahaan panas bumi harus dilakukan di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta menetapkan kewajiban bagi pemegang IUP untuk melakukan Konservasi Sumber Daya Panas Bumi dan menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, UU ini juga mengatur bahwa Pemerintah memiliki wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan pengusahaan panas bumi, serta menetapkan sanksi pidana dan pidana tambahan bagi pelanggaran yang merusak lingkungan atau mengganggu kepentingan umum.

Pengaturan Peralihan Penutup

UU ini menetapkan bahwa semua kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak tersebut. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama lama yang ditandatangani sebelum UU ini berlaku dialihkan kepada Pemerintah. Sebagai penutup, semua ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 ini dinyatakan tidak berlaku, dan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.