Latar Belakang
Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian didasari oleh kebutuhan untuk memperkuat sektor industri nasional sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi. Sebelumnya, pengaturan mengenai perindustrian dianggap belum mampu menjawab tantangan globalisasi, kemajuan teknologi, dan persaingan internasional yang semakin ketat. Undang-undang ini hadir untuk menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi pembangunan industri yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan pemerataan ekonomi antarwilayah. Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan industri nasional berbasis inovasi, pemanfaatan sumber daya dalam negeri, serta peningkatan kemampuan teknologi dan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.