Latar Belakang

Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian didasari oleh kebutuhan untuk memperkuat sektor industri nasional sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi. Sebelumnya, pengaturan mengenai perindustrian dianggap belum mampu menjawab tantangan globalisasi, kemajuan teknologi, dan persaingan internasional yang semakin ketat. Undang-undang ini hadir untuk menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi pembangunan industri yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan pemerataan ekonomi antarwilayah. Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan industri nasional berbasis inovasi, pemanfaatan sumber daya dalam negeri, serta peningkatan kemampuan teknologi dan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mencakup prinsip, arah kebijakan, dan tata kelola pembangunan industri nasional yang berdaya saing serta berkelanjutan. Undang-undang ini menegaskan bahwa pembangunan industri merupakan bagian penting dari sistem perekonomian nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pemerintah berperan sebagai pengarah, pembina, dan pengendali kegiatan industri agar sejalan dengan kepentingan nasional dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Selain itu, undang-undang ini mengatur mengenai pengembangan kawasan industri, industri hijau, industri kecil dan menengah, serta industri strategis nasional. Pengaturan tersebut mencakup pemberian insentif, kemudahan investasi, serta perlindungan terhadap industri dalam negeri agar mampu menghadapi persaingan global Undang-undang ini juga memuat ketentuan tentang perizinan usaha industri, standar produk, inovasi teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia industri. Di sisi lain, diatur pula peran masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan industri yang berbasis potensi daerah dan ramah lingkungan. Secara keseluruhan, undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk mewujudkan struktur industri nasional yang kuat, modern, dan mandiri, yang mampu memberikan nilai tambah tinggi serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menjelaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru yang diatur dalam undang-undang ini. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan industri dapat terus berjalan sambil menunggu penyusunan dan penetapan peraturan pelaksana yang baru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. S selain itu, undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah wajib segera menyusun peraturan pelaksana untuk menjabarkan ketentuan yang bersifat teknis, seperti tata kelola kawasan industri, pemberdayaan industri kecil dan menengah, serta kebijakan industri hijau. Dengan demikian, ketentuan peralihan dalam undang-undang ini berfungsi untuk memastikan kelangsungan kebijakan dan kegiatan industri nasional selama masa penyesuaian, sekaligus menjamin penerapan sistem perindustrian yang lebih modern, efisien, dan berdaya saing.