Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dibentuk untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Perkembangan dunia industri pada masa itu memerlukan landasan hukum yang kuat guna mengarahkan kegiatan perindustrian agar mampu menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas lapangan kerja, serta memperkokoh struktur industri yang tangguh dan berdaya saing. Peraturan perundang-undangan sebelumnya dianggap belum memadai dalam mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengendalian industri sehingga diperlukan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional dan tantangan global.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan perindustrian yang berorientasi pada peningkatan produktivitas, pemerataan hasil pembangunan, serta pemanfaatan sumber daya nasional secara optimal. Diatur pula peran pemerintah dalam pembinaan industri nasional, termasuk penetapan kebijakan industri, pemberian bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta penyediaan fasilitas dan insentif bagi dunia usaha. Selain itu, undang-undang ini menegaskan pentingnya keterkaitan antara industri besar, menengah, dan kecil dalam kerangka sistem industri nasional yang terpadu. Pengaturan lain meliputi tata cara pendirian dan pengusahaan industri, perizinan, perlindungan lingkungan hidup, peningkatan mutu dan standardisasi hasil industri, pengaturan tenaga kerja industri, serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan perindustrian.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan dalam undang-undang ini menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, sampai ditetapkan peraturan pelaksanaan yang baru. Ketentuan penutup menegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, semua ketentuan yang mengatur hal serupa dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Juni 1984, dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22.