Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak sehingga harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Pemanfaatan ketenaganukliran perlu diprioritaskan mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir demi kesejahteraan rakyat dan ketahanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif, termasuk aspek keselamatan, untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, karena peraturan yang sudah ada dianggap tidak memadai dan tidak relevan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pemanfaatan tenaga nuklir untuk ilmu pengetahuan dan tujuan pembangunan, mencakup bahan nuklir seperti galian, bahan bakar, dan limbah nuklir, serta instalasi nuklir termasuk reaktor, yang seluruhnya dikuasai oleh negara. Subjek hukum utamanya adalah negara dan setiap orang atau badan yang memanfaatkan ketenaganukliran, dengan fokus pada asas keselamatan, keamanan, ketenteraman, serta kesehatan pekerja dan masyarakat. [cite: 3 (from previous search), 7] Mekanisme utamanya meliputi penyusunan Rencana Induk Ketenaganukliran sebagai dasar perencanaan, perizinan bagi setiap kegiatan pemanfaatan, dan pemisahan wewenang antara pelaksanaan oleh satu lembaga dan pengawasan oleh lembaga independen untuk menjamin keamanan radiasi. [cite: 2, 3 (from previous search), 9]

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 10 April 1997, yaitu pada tanggal diundangkan. Seluruh peraturan pelaksanaan yang telah ada dan berlaku tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru. Sementara itu, Badan Tenaga Atom Nasional dan lembaga lain yang terkait akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga dibentuknya badan pelaksana dan badan pengawas yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, sehingga terdapat masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.