Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan sektor pariwisata nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pariwisata sebagai salah satu sektor strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah dan devisa negara Sebelum lahirnya undang-undang ini, pengaturan mengenai pariwisata masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 yang dianggap belum mampu menjawab tantangan globalisasi, dinamika kebutuhan wisatawan, serta tuntutan terhadap pembangunan pariwisata yang berorientasi pada kelestarian lingkungan dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih komprehensif untuk menciptakan tata kelola kepariwisataan yang profesional, partisipatif, dan bertanggung jawab. Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya prinsip keberlanjutan (sustainability), pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan terhadap nilai-nilai budaya dan sumber daya alam yang menjadi daya tarik wisata. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 hadir sebagai landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan pariwisata Indonesia agar tumbuh secara berimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan citra positif bangsa di dunia internasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memuat pengaturan yang meliputi berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan pariwisata di Indonesia. Undang-undang ini mengatur mengenai asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan, serta kemandirian. Selain itu, undang-undang ini menetapkan ruang lingkup kepariwisataan yang mencakup pembangunan destinasi wisata, pemasaran, industri pariwisata, serta kelembagaan yang terlibat di dalamnya. Pokok pengaturan lainnya meliputi hak dan kewajiban wisatawan, pelaku usaha pariwisata, serta peran masyarakat dan pemerintah dalam mengembangkan sektor ini. Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya standar pelayanan pariwisata, sertifikasi usaha dan profesi, serta sistem informasi kepariwisataan nasional untuk menjamin kualitas dan daya saing pariwisata Indonesia. Selain itu, undang-undang ini mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membina, mengawasi, dan memfasilitasi kegiatan pariwisata agar sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan, nilai budaya, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 menjadi dasar hukum yang mengarahkan pengelolaan kepariwisataan Indonesia secara terpadu, beretika, dan berkelanjutan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru ini. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan selama proses penyesuaian terhadap aturan yang baru. Selain itu, pemerintah diberikan waktu untuk menyusun dan menetapkan peraturan pelaksanaan yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang ini. Sementara itu, ketentuan penutup menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, maka Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Januari 2009, dan menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan dan pengembangan sektor kepariwisataan di Indonesia.