Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan sektor pariwisata nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pariwisata sebagai salah satu sektor strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah dan devisa negara Sebelum lahirnya undang-undang ini, pengaturan mengenai pariwisata masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 yang dianggap belum mampu menjawab tantangan globalisasi, dinamika kebutuhan wisatawan, serta tuntutan terhadap pembangunan pariwisata yang berorientasi pada kelestarian lingkungan dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih komprehensif untuk menciptakan tata kelola kepariwisataan yang profesional, partisipatif, dan bertanggung jawab. Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya prinsip keberlanjutan (sustainability), pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan terhadap nilai-nilai budaya dan sumber daya alam yang menjadi daya tarik wisata. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 hadir sebagai landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan pariwisata Indonesia agar tumbuh secara berimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan citra positif bangsa di dunia internasional.