Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dibentuk karena kebutuhan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi transportasi di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran strategis jalan sebagai prasarana transportasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan penguatan persatuan nasional, serta untuk menyesuaikan penyelenggaraan jalan dengan prinsip otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan status jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional; pengelompokan jalan berdasarkan fungsi, status, dan penyelenggaranya; perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pemeliharaan jalan; pengelolaan pendanaan jalan termasuk partisipasi masyarakat; serta pengaturan kelembagaan penyelenggaraan jalan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha melalui kerja sama.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam aturan peralihan, ditetapkan bahwa semua peraturan pelaksanaan, perizinan, dan penyelenggaraan jalan yang sudah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru yang menggantikannya. Sedangkan aturan penutup menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta ketentuan pelaksanaan undang-undang baru ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Oktober 2004.