Latar Belakang
Jalan merupakan salah satu salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum, di sisi lain beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan perlu diubah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Perubahan dalam Undang-Undang ini mencakup restrukturisasi ketentuan umum, penambahan definisi Standar Pelayanan Minimal (SPM), penguatan asas dan tujuan penyelenggaraan Jalan, serta perubahan lingkup pengaturan Undang-Undang. Perubahan lainnya meliputi penyempurnaan pengaturan mengenai pengelompokan Jalan dan statusnya, pengaturan di ruas Jalan arteri, pencantuman identitas Jalan, evaluasi status Jalan, dan penyempurnaan pengaturan bagian Jalan. Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan dalam pengaturan Pembangunan Jalan Umum, termasuk penyusunan program, perencanaan teknis, pengadaan tanah, konstruksi, pengoperasian, dan preservasi Jalan. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian tarif tol yang dilakukan pemerintah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dalam waktu 1 tahun sejak diundangkan. Pemerintah Pusat wajib melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam waktu 3 tahun sejak berlaku. Penyelenggaraan Jalan desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang sebelumnya tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 tahun atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Januari 2022.