Latar Belakang

Undang-undang ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa kekayaan alam Indonesia, khususnya sumber daya hayati berupa tanaman hortikultura, merupakan anugerah Tuhan yang perlu dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanaman hortikultura memiliki peran penting sebagai sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, serta unsur estetika yang berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat. Namun, pengaturan hukum yang ada sebelumnya belum memadai dalam memberikan kepastian hukum dan arah pengembangan hortikultura secara berkelanjutan, sehingga diperlukan undang-undang yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan hortikultura yang mencakup kegiatan usaha, penelitian dan pengembangan, pembinaan, perizinan, pembiayaan, ekspor-impor, serta pengawasan produk hortikultura. Diatur pula peran serta masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati serta peningkatan daya saing produk hortikultura nasional. Pengaturan meliputi aspek perlindungan varietas, kemitraan usaha, distribusi dan perdagangan, standar mutu dan keamanan pangan, serta pengendalian dampak lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan ketentuan mengenai investasi, termasuk pembatasan penanaman modal asing dalam sektor hortikultura.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hortikultura tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Persetujuan penanaman modal asing yang telah diberikan tetap berlaku, namun penambahan modal baru harus menyesuaikan dengan undang-undang ini. Penanam modal asing yang telah beroperasi diberi waktu empat tahun untuk menyesuaikan ketentuan modal. Pemerintah diwajibkan menetapkan peraturan pelaksanaan paling lama dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 November 2010.