Undang-undang ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa kekayaan alam Indonesia, khususnya sumber daya hayati berupa tanaman hortikultura, merupakan anugerah Tuhan yang perlu dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanaman hortikultura memiliki peran penting sebagai sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, serta unsur estetika yang berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat. Namun, pengaturan hukum yang ada sebelumnya belum memadai dalam memberikan kepastian hukum dan arah pengembangan hortikultura secara berkelanjutan, sehingga diperlukan undang-undang yang lebih komprehensif dan berkeadilan.