Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan pengaturan perdagangan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi global, teknologi informasi, serta dinamika perdagangan internasional. Meningkatnya arus barang dan jasa, baik dalam negeri maupun lintas negara, menuntut adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif guna memperkuat daya saing nasional, menjaga kestabilan ekonomi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan melalui sistem perdagangan yang adil, transparan, dan efisien.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, termasuk kebijakan ekspor-impor, pengelolaan cadangan barang penting, sistem distribusi nasional, serta perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Selain itu, diatur juga peran pemerintah dalam stabilisasi harga, pengawasan pelaku usaha, penyelesaian sengketa dagang, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengaturan mengenai perlindungan konsumen, keamanan produk, dan pengendalian barang berisiko tinggi juga menjadi bagian penting dari Undang-Undang ini.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menegaskan bahwa semua peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Dalam ketentuan penutup, disebutkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan yang mengatur perdagangan dalam peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta pemerintah diwajibkan menyusun peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi Undang-Undang ini.