Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 dibentuk untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 2/Ko.-T.O.E. Tahun 1962, dalam upaya memperlancar arus distribusi barang di masa transisi ekonomi nasional menjelang pembebasan Irian Barat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (UU No. 2 Prp Tahun 1960) karena dinilai tidak lagi memadai dalam mengatur kegiatan pergudangan yang berperan penting dalam stabilitas perdagangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Melalui perubahan ini, pemerintah ingin memastikan distribusi barang, terutama barang-barang penting, dapat berjalan cepat, lancar, dan terkendali.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pemilik atau penguasa gudang wajib mendaftarkan gudang, menyelenggarakan administrasi keluar-masuk barang, serta menyampaikan laporan persediaan dan mutasi barang kepada Menteri Perdagangan. Barang-barang penting tidak boleh disimpan melebihi jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan mempertimbangkan asal dan tujuan barang, serta lokasi gudang. Menteri Perdagangan juga memiliki kewenangan untuk membatasi pemindah-tanganan barang guna mencegah penimbunan dan memperlancar arus perdagangan. Instansi pemerintah lain dilarang membuat peraturan di bidang pergudangan tanpa kuasa dari Menteri Perdagangan. Pelanggaran atas ketentuan undang-undang ini dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini dinamakan “Peraturan Pergudangan 1962” dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Juni 1965, dengan daya surut sampai 30 Juni 1962. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Soekarno dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Mohd. Ichsan, serta tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2759.