Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 didasari oleh kebutuhan untuk mengembangkan potensi ekonomi nasional melalui pemanfaatan posisi strategis Kota Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki nilai ekonomi dan geografis penting. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 sebelumnya dilakukan sebagai langkah cepat pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Aceh, khususnya di Sabang, yang diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan perdagangan internasional, industri, dan investasi. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut menjadi undang-undang, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum, memperkuat landasan pengelolaan kawasan, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah dalam kerangka otonomi daerah dan pembangunan nasional.