Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 didasari oleh kebutuhan untuk mengembangkan potensi ekonomi nasional melalui pemanfaatan posisi strategis Kota Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki nilai ekonomi dan geografis penting. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 sebelumnya dilakukan sebagai langkah cepat pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Aceh, khususnya di Sabang, yang diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan perdagangan internasional, industri, dan investasi. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut menjadi undang-undang, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum, memperkuat landasan pengelolaan kawasan, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah dalam kerangka otonomi daerah dan pembangunan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 mencakup penetapan sahnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 menjadi undang-undang serta pengaturan mengenai pembentukan, pengelolaan, dan penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Undang-undang ini mengatur kedudukan Sabang sebagai kawasan dengan kebijakan ekonomi khusus yang memberikan fasilitas dan kemudahan di bidang perdagangan, investasi, kepabeanan, perpajakan, dan keimigrasian guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Selain itu, undang-undang ini menegaskan struktur kelembagaan pengelola kawasan, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta pembinaan, dan mekanisme kerja sama dengan pihak swasta agar penyelenggaraan kawasan berjalan efisien dan berdaya saing tinggi di tingkat internasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tetap berlaku hingga ditetapkannya peraturan pelaksanaan baru sesuai dengan undang-undang ini. Pemerintah diberikan waktu untuk menyesuaikan berbagai peraturan terkait pengelolaan, kelembagaan, dan mekanisme operasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, ketentuan penutup menyatakan bahwa dengan pengesahan undang-undang ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 resmi ditetapkan menjadi undang-undang dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sebagai dasar hukum yang sah bagi pengelolaan kawasan Sabang secara berkelanjutan dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.