Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi nasional dan sistem keuangan global. Reformasi sistem perbankan diperlukan untuk memperkuat fungsi intermediasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil. Selain itu, liberalisasi sektor keuangan dan meningkatnya aktivitas ekonomi menuntut pengaturan baru yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi serta dinamika pasar keuangan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur mengenai jenis dan kegiatan usaha bank, meliputi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), serta fungsi utama bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Diatur pula ketentuan tentang perizinan, kepemilikan, rahasia bank, prinsip kehati-hatian, dan pengawasan oleh otoritas moneter (Bank Indonesia pada saat itu). Undang-Undang ini juga memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan perbankan berdasarkan prinsip konvensional maupun prinsip bagi hasil (syariah). Pengaturan lainnya mencakup sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan perbankan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa bank yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu tertentu. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan pemerintah wajib menetapkan peraturan pelaksanaannya.