Latar Belakang

Undang-undang ini lahir karena adanya perkembangan ekonomi nasional dan global yang menuntut sistem perbankan Indonesia menjadi lebih kuat, transparan, dan efisien. Krisis moneter tahun 1997 memperlihatkan kelemahan sistem perbankan, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi guna memperkuat perbankan nasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menyesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam dunia perbankan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Perubahan ini mengatur antara lain tentang jenis bank (bank umum dan BPR), kegiatan usaha berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah, permodalan dan kepemilikan, pengawasan oleh Bank Indonesia, rahasia bank, serta sanksi bagi pelanggaran hukum perbankan. UU ini juga memperkuat posisi Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank serta memperluas cakupan kegiatan usaha bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan, ditetapkan bahwa bank-bank yang telah berdiri sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan anggaran dasar, kegiatan usaha, dan struktur permodalannya sesuai dengan ketentuan baru dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Semua peraturan pelaksanaan dari UU No. 7 Tahun 1992 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Segala ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.