Latar Belakang

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, meliputi penguasaan oleh negara, penetapan wilayah pertambangan, pengaturan izin usaha (IUP, IUPK, dan IPR), kegiatan usaha pertambangan dari eksplorasi hingga penjualan, serta kewajiban peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Undang-Undang ini juga memuat ketentuan mengenai perlindungan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, reklamasi dan pascatambang, hak dan kewajiban pemegang izin, pengutamaan kepentingan nasional, serta ketentuan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Januari 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.