Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk karena mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan memiliki peran penting bagi hajat hidup orang banyak serta pembangunan nasional yang berkelanjutan. Penyelenggaraan pertambangan masih menghadapi kendala kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perizinan yang kompleks, serta lemahnya pengawasan dan perlindungan masyarakat terdampak. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 agar lebih efektif dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum di sektor pertambangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur penegasan kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan, penyederhanaan perizinan, serta kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Selain itu, diatur kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah, serta penguatan aspek pengawasan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.