Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta akuntabilitas. Ketentuan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengatur kebutuhan jamaah di tengah meningkatnya jumlah calon haji dan dinamika kebijakan penyelenggaraan haji internasional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif guna menjamin perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dan umrah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah oleh pemerintah dengan prinsip keadilan, profesionalitas, dan nirlaba. Diatur mengenai pendaftaran, pembinaan, bimbingan, pelayanan, serta perlindungan jamaah. Pemerintah menetapkan kuota, biaya, dan standar pelayanan minimal; membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dana haji secara profesional; serta menetapkan peran penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan pengawasan yang ketat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Segala peraturan pelaksanaan yang masih sesuai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.