Latar Belakang

Desa memiliki hak asal usul dan hal tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dandemokratis. Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan Undang-Undang

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan pengaturan Desa. Kedudukan Desa diwilayah Kabupaten/Kota. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku didaerah setempat. Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis dan dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru. Diatur tentang kewenangan Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa, Hak dan kewajiban Desa dan masyarakat Desa, Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan bersama Kepala Desa dan peraturan Kepala Desa. Diatur keuangan Desa dan aset Desa, pembangunan Desa dan pembangunan kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Ketentuan khusus Desa Adat, Pembinaan dan Pengawasan

Pengaturan Peralihan Penutup

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15Januari 20142.Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU ini arus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini ditetapkan3. Pada saat UU ini mulai berlaku, maka Pasal 200 sampai denganasal 216 UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, dicabutdan dinyatakan tidak berlaku