Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efisien, efektif, dan demokratis. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan dinamika otonomi daerah. Pembentukan undang-undang ini didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik, memperhatikan keanekaragaman dan potensi daerah, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama. Pengaturan mencakup pembentukan dan penghapusan daerah, pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, hubungan keuangan dan pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya alam. Undang-undang ini juga mengatur susunan pemerintahan daerah yang terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, hak dan kewajiban daerah, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Diatur pula mekanisme pengawasan, pembinaan, serta pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Pemerintahan daerah yang sudah terbentuk berdasarkan undang-undang sebelumnya tetap melanjutkan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan baru yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Ketentuan penutup menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Oktober 2004.