Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, netral dari intervensi politik, dan bersih dari KKN, yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan berperan sebagai perekat persatuan bangsa sesuai dengan cita-cita UUD 1945. UU ini dibentuk karena pelaksanaan manajemen ASN sebelumnya dinilai belum optimal, khususnya dalam hal rekrutmen, penempatan, dan promosi yang belum sepenuhnya didasarkan pada perbandingan kompetensi dan kualifikasi (merit system). Oleh karena itu, UU ini hadir untuk menetapkan ASN sebagai profesi yang dikelola berdasarkan sistem merit dalam rangka reformasi birokrasi, serta untuk mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang sudah tidak relevan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Selain itu, ASN berhak memperoleh jaminan sosial. Dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN. KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini menetapkan bahwa pejabat fungsional, pejabat struktural, dan pegawai tidak tetap yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pejabat baru atau selesainya penataan kelembagaan, serta diangkat menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan UU ini. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ASN dan yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku. Sebagai penutup, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.