Latar Belakang
Undang‑Undang ini disusun untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang menjadi unsur aparatur dan abdi negara serta masyarakat yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah, bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan undang‑undang yang mengatur kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri melalui sistem karier dan prestasi kerja. Mengingat Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 1961 dan beberapa peraturan terkait dianggap tidak sesuai lagi, maka diperlukan penggantian dengan undang‑undang baru.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑Pokok Kepegawaian mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara dengan prinsip karier, prestasi kerja, dan pembinaan berkesinambungan. Materi pokoknya meliputi penetapan pegawai negeri sebagai abdi negara dan masyarakat yang bersatu padu, ketentuan sistem karier dan sistem prestasi, pembinaan pegawai negeri meliputi pendidikan dan pelatihan, peraturan disiplin, serta peradilan kepegawaian untuk menjamin kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Pada saat berlakunya undang‑undang ini, seluruh peraturan perundang‑undangan di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan tetap berlaku sampai diganti oleh peraturan baru berdasarkan undang‑undang ini. Undang‑undang ini menyatakan tidak berlaku lagi beberapa undang‑undang sebelumnya, termasuk Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian, Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 1952, Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1957, dan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 1961. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur akan diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang‑undangan, dan undang‑undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dengan pengumuman dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh masyarakat.