Peraturan yang melaksanakan dokumen ini
upaya administratif dan badan pertimbangan aparatur sipil negara
— melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
disiplin pegawai negeri sipil
— melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2 peraturan ditemukan