undang-undang nomor 5 tahun 2014
tentang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, netral dari intervensi politik, dan bersih dari KKN, yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan berperan sebagai perekat persatuan bangsa sesuai dengan cita-cita UUD 1945. UU ini dibentuk karena pelaksanaan manajemen ASN sebelumnya dinilai belum optimal, khususnya dalam hal rekrutmen, penempatan, dan promosi yang belum sepenuhnya didasarkan pada perbandingan kompetensi dan kualifikasi (merit system). Oleh karena itu, UU ini hadir untuk menetapkan ASN sebagai profesi yang dikelola berdasarkan sistem merit dalam rangka reformasi birokrasi, serta untuk mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang sudah tidak relevan.
undang-undang nomor 5 tahun 2014
tentang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, netral dari intervensi politik, dan bersih dari KKN, yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan berperan sebagai perekat persatuan bangsa sesuai dengan cita-cita UUD 1945. UU ini dibentuk karena pelaksanaan manajemen ASN sebelumnya dinilai belum optimal, khususnya dalam hal rekrutmen, penempatan, dan promosi yang belum sepenuhnya didasarkan pada perbandingan kompetensi dan kualifikasi (merit system). Oleh karena itu, UU ini hadir untuk menetapkan ASN sebagai profesi yang dikelola berdasarkan sistem merit dalam rangka reformasi birokrasi, serta untuk mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang sudah tidak relevan.