Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini mencakup kewajiban dan larangan bagi PNS, jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) jika terjadi pelanggaran, serta prosedur disiplin termasuk upaya administratif (pembelaan diri) dan hak banding jika PNS tidak puas dengan keputusan hukuman. Tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas PNS untuk perbaikan pelayanan publik.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Agustus 2021.