Peraturan yang dilaksanakan oleh dokumen ini
aparatur sipil negara
— melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
1 peraturan ditemukan