Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 diterbitkan untuk memperkuat sistem pembinaan dan perlindungan hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap keputusan atau tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang dianggap merugikan. Dalam praktiknya, keputusan atau tindakan PPK sering kali menimbulkan ketidakpuasan karena adanya potensi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau kekeliruan administratif. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme yang adil dan transparan untuk menampung keberatan serta menyelesaikan sengketa administratif secara internal sebelum menempuh jalur hukum. Pembentukan BPASN dimaksudkan sebagai lembaga independen yang menilai dan memutus banding administratif ASN, menggantikan fungsi Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) sebelumnya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang dua bentuk upaya administratif, yaitu keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang jika Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan pejabat. Sedangkan banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan ASN (BPASN) terhadap keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. BPASN memiliki kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan atau banding ASN, serta memberikan keputusan yang bersifat final dalam lingkup administratif. BPASN terdiri atas unsur dari beberapa lembaga, antara lain Kementerian PANRB, BKN, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, Kejaksaan RI, dan KORPRI. Ketua dijabat oleh Menteri PANRB dan Wakil Ketua oleh Kepala BKN. Sekretariat BPASN berada di bawah BKN dan berfungsi memberikan dukungan teknis serta administratif. Pegawai ASN yang sedang mengajukan banding administratif tetap berhak atas gaji dan tunjangan selama memperoleh izin melaksanakan tugas hingga keputusan BPASN ditetapkan. Pendanaan pelaksanaan tugas BPASN dibebankan pada APBN melalui anggaran BKN.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan ini menetapkan bahwa keberatan atau banding administratif yang telah diajukan sebelum peraturan ini berlaku, namun belum diputus, diselesaikan berdasarkan ketentuan baru. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini. Dengan berlakunya peraturan ini, PP Nomor 24 Tahun 2011 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 10 Agustus 2021, dan menjadi dasar hukum baru bagi pelaksanaan upaya administratif ASN di Indonesia.