Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 diterbitkan untuk memperkuat sistem pembinaan dan perlindungan hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap keputusan atau tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang dianggap merugikan. Dalam praktiknya, keputusan atau tindakan PPK sering kali menimbulkan ketidakpuasan karena adanya potensi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau kekeliruan administratif. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme yang adil dan transparan untuk menampung keberatan serta menyelesaikan sengketa administratif secara internal sebelum menempuh jalur hukum. Pembentukan BPASN dimaksudkan sebagai lembaga independen yang menilai dan memutus banding administratif ASN, menggantikan fungsi Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) sebelumnya.