Peraturan yang dilaksanakan oleh dokumen ini
aparatur sipil negara
— melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
1 peraturan ditemukan