Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dibentuk untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan dinamika ketatanegaraan dan perkembangan demokrasi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Undang-undang ini lahir karena ketentuan sebelumnya belum mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, serta belum mengakomodasi prinsip persamaan, keadilan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Diperlukan pembaruan regulasi guna mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis, efektif, dan berkeadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan fokus utama pada tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Materi pokok meliputi: 1. Pengaturan mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. 2. Penegasan hak warga negara untuk mencalonkan diri secara perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. 3. Penyesuaian syarat pencalonan kepala daerah, termasuk batas usia, pendidikan, dan ketentuan pidana. 4. Penetapan mekanisme dukungan bagi calon perseorangan serta tata cara verifikasi dan rekapitulasi dukungan oleh KPU. 5. Pengaturan kampanye, pemungutan suara, dan penetapan pasangan calon terpilih. 6. Pengalihan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. 7. Pengaturan sanksi pidana bagi pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menegaskan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada November 2008 hingga Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini. Selain itu, diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Penanganan sengketa hasil penghitungan suara dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi paling lama 18 bulan sejak undang-undang ini diundangkan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.