Latar Belakang

Diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika politik pasca-reformasi terkait mekanisme pemilihan kepala daerah dan hubungan pusat-daerah. Perppu dikeluarkan sebagai tanggapan atas kebutuhan mendesak memperbaiki sistem otonomi daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Menetapkan Perppu No. 3 Tahun 2005 menjadi undang-undang yang sah, mempertegas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan dalam pelaksanaan otonomi daerah

Pengaturan Peralihan Penutup

Menegaskan keberlanjutan peraturan pelaksanaan dari UU 32/2004 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.