Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dibentuk untuk memperkuat kedudukan Desa sebagai entitas yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur kepentingan masyarakatnya. Dinamika sosial, hukum, dan ketatanegaraan setelah berlakunya Undang-Undang Desa tahun 2014 dan perubahan tahun 2023 memunculkan kebutuhan penyesuaian berbagai ketentuan agar lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan masyarakat desa. Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan ditujukan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan, keuangan desa, pembangunan desa, serta kepastian masa jabatan kepala desa agar lebih stabil dan efektif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan penting terhadap Undang-Undang Desa. Pengaturan awal diperkuat kembali melalui penegasan asas, tujuan, dan kedudukan desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Materi perubahan mencakup penataan kewenangan kepala desa, termasuk tambahan hak seperti tunjangan purnatugas, jaminan sosial, dan perlindungan hukum; perluasan kewajiban untuk meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa; serta penegasan syarat calon kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode. Pengaturan mengenai perangkat desa diubah untuk memberikan kepastian hak dan peningkatan kompetensi. Perubahan signifikan juga terjadi pada aspek keuangan desa, termasuk komposisi pendapatan desa, alokasi dana desa, serta prioritas belanja desa. Undang-undang ini juga memperkuat pembangunan desa melalui penyesuaian perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan, pengembangan sistem informasi desa, serta peningkatan peran BUM Desa dalam kerja sama ekonomi yang profesional dan berdaya saing.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan mengatur bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri untuk satu periode tambahan berdasarkan ketentuan baru. Mereka yang sedang menjabat pada periode pertama atau kedua tetap menyelesaikan masa jabatannya dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Kepala desa yang telah terpilih tetapi belum dilantik mengikuti ketentuan masa jabatan baru. Selain itu, perangkat desa yang berstatus PNS tetap melaksanakan tugas hingga ada penempatan sesuai peraturan pemerintah. Pemerintah diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang ini paling lambat tiga tahun setelah berlaku, dan undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan