Undang-Undang ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan sistem perbankan nasional yang berlandaskan prinsip syariah Islam dalam rangka memperkuat stabilitas ekonomi dan memperluas akses layanan keuangan. Sebelumnya, pengaturan mengenai perbankan syariah masih tercampur dengan sistem perbankan konvensional sehingga diperlukan dasar hukum tersendiri yang mengatur kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah.