Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak pemulia tanaman atas varietas baru yang dihasilkannya, sekaligus mendorong inovasi dan pengembangan pertanian nasional. Sebelumnya, belum ada pengaturan yang secara khusus menjamin hak eksklusif pemulia tanaman, sehingga diperlukan sistem perlindungan yang adil dan seimbang antara kepentingan pemulia, petani, serta masyarakat luas.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur hak perlindungan varietas tanaman (PVT) sebagai hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman atas varietas yang baru, unik, seragam, stabil, dan dapat diberi nama. Pengaturan mencakup tata cara pendaftaran, pemberian, dan pencabutan hak PVT, serta pengalihan dan lisensi penggunaan varietas. Selain itu, diatur pembentukan Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, ketentuan tentang varietas lokal, serta sanksi bagi pelanggaran hak perlindungan varietas.
Pengaturan Peralihan Penutup
Seluruh ketentuan yang telah berlaku mengenai pendaftaran atau pengakuan varietas tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.